MUI: Lembaga Keuangan Syariah Bisa Berantas Pinjol Ilegal

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:42 WIB
loading...
MUI: Lembaga Keuangan Syariah Bisa Berantas Pinjol Ilegal
Pinjaman online atau lebih dikenal pinjol menjadi salah satu masalah besar Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online atau lebih dikenal pinjol menjadi salah satu masalah besar Indonesia di tengah pandemi Covid-19. MUI mengajak umat Islam memberdayakan lembaga keuangan Syariah untuk memberantas pinjol ilegal yang sangat meresahkan. Dampak pandemi juga bisa diatasi dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Setiawan Budi Utomo mengatakan, potensi lembaga keuangan Syariah Indonesia amat besar. Dengan lebih dari 200 juta muslim, lembaga keuangan Syariah seharusnya bisa lebih berkembang di Indonesia. “Sekarang, porsi perbankan Syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional,” ujarnya dalam webinar “Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi di Bangka Belitung” yang diselenggarakan MUI dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, Pinjol Resmi Sepakat Turunkan Bunga Pinjaman jadi 0,4%

Anggota Komisi Fatwa MUI itu mengatakan, salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan Syariah mikro. Lembaga jenis ini diharapkan bisa menjangkau sampai ke berbagai lapisan masyarakat. “Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal,” ujar Peneliti Eksekutif Anggota Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

Pinjol menjadi salah satu masalah yang meresahkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai memberi instruksi khusus untuk memberantas pinjol ilegal.

Setiawan mengatakan, lembaga keuangan Syariah tentu tidak hanya untuk memberantas pinjol dan meningkatkan akses masyarakat pada lembaga keuangan. Lembaga keuangan Syariah juga bisa dipakai menyediakan modal dalam usaha bangkit dari pandemi.

Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI KH Salahuddin Al Ayub mengatakan, umat Islam punya modal amat besar untuk bangkit dari dampak pandemi. Modal itu adalah potensi ziswaf yang bernilai ratusan triliunan rupiah per tahun. “Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya,” ucapnya.
Baca juga: Data Pribadi Digunakan Pinjol Ilegal? Ini Langkah yang Harus Anda Ambil

Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan setiap tahun baru terkumpul ziswaf rata-rata Rp80 triliun. Padahal, potensi zis saja Rp233 triliun. Sementara, potensi wakaf paling sedikit Rp180 triliun per tahun.

Potensi ziswaf bisa jadi lebih besar karena sangat tersebar. Sejumlah penelitian oleh berbagai lembaga internasional menunjukkan masyarakat Indonesia paling dermawan. Kedermawanan itu perlu dikelola dengan baik antara lain untuk menjadi modal dalam upaya bangkit dari dampak pandemi.

KH Ayub mengatakan, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk memanfaatkan ziswaf dalam penanggulangan pandemi. MUI berfatwa bahwa dana yang terkumpul dari ziswaf bisa dipakai untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi.

Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI KH Abdul Muis Sobri menambahkan bangkit dari dampak pandemi juga bisa memanfaatkan internet. Indonesia salah satu negara dengan pengguna internet terbesar. “Tinggal pilih mau jadi penonton atau penghasil manfaat melalui internet,” ucapnya.

Ada banyak pelajaran gratis tentang cara memanfaatkan internet untuk pemberdayaan diri dan masyarakat. Sudah banyak contoh orang yang mendapatkan manfaat ekonomi dari internet.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)