Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di Bawah Naungan PT ITN
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polda Metro Jaya menyatakan kantor pinjaman online ilegal yang digerebek di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, berada di bawah naungan PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan ini membawahi 13 aplikasi pinjaman online, tiga di antaranya merupakan pinjaman online ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 32 orang karyawan diamankan dalam penggerebakan itu."Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini. Manajer utama juga ikut diamankan," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Yusri menerangkan, praktik yang dilakukan para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
"Penagihannya pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Kedua, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," terangnya.
Yusri menjelaskan, terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Yusri mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.
"Kami akan terus bekerja. Bagaimana kelanjutannya nanti kita akan update kepada teman-teman semua termasuk temuan yang kemarin ditemukan oleh Polres Jakpus. yang jelas kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku smua ini," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 32 orang karyawan diamankan dalam penggerebakan itu."Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini. Manajer utama juga ikut diamankan," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Yusri menerangkan, praktik yang dilakukan para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
"Penagihannya pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Kedua, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," terangnya.
Yusri menjelaskan, terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Yusri mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.
"Kami akan terus bekerja. Bagaimana kelanjutannya nanti kita akan update kepada teman-teman semua termasuk temuan yang kemarin ditemukan oleh Polres Jakpus. yang jelas kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku smua ini," ucapnya.
(hab)