Dorong Pengesahan Raperda Santunan Kematian, DPRD Bogor Akan Bersurat ke Kemendagri
loading...
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor akan terus mendorong Gubernur Jawa Barat untuk menyetujui Raperda tentang Santunan Kematian. Pasalnya, berdasarkan fasilitasi Gubernur melalui Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draft Raperda Santunan Kematian ditolak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Santunan Kematian. Raperda ini telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan fasilitasi gubernur melalui Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draft Raperda Santunan Kematian ditolak. "Hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda Santunan Kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda itu cukup diatur dalam Perwali, sehingga Raperda ini tidak dapat diloloskan. Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodir dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat," ungkap Anna Jumat (1/10/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, DPRD sudah bersurat dan menghadap langsung ke Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali.
"Santunan kematian ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor dan di beberapa daerah lain seperti Tangsel, Probolinggo, Buol dan yang terbaru di Kota Madiun bisa dijadikan Perda, mengapa di Kota Bogor tidak bisa. Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi Gubernur tersebut," tegas Anna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menambahkan, Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yangsegera disahkan oleh DPRD Kota Bogor."Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan," ujar Jenal.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. "Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaran dan pemakaman jenazah anggota keluarganya. Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan," tutur Atang.
Untuk diketahui berdasarkan isi dari Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Santunan Kematian. Raperda ini telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan fasilitasi gubernur melalui Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draft Raperda Santunan Kematian ditolak. "Hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda Santunan Kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda itu cukup diatur dalam Perwali, sehingga Raperda ini tidak dapat diloloskan. Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodir dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat," ungkap Anna Jumat (1/10/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, DPRD sudah bersurat dan menghadap langsung ke Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali.
"Santunan kematian ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor dan di beberapa daerah lain seperti Tangsel, Probolinggo, Buol dan yang terbaru di Kota Madiun bisa dijadikan Perda, mengapa di Kota Bogor tidak bisa. Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi Gubernur tersebut," tegas Anna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menambahkan, Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yangsegera disahkan oleh DPRD Kota Bogor."Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan," ujar Jenal.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. "Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaran dan pemakaman jenazah anggota keluarganya. Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan," tutur Atang.
Untuk diketahui berdasarkan isi dari Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.
(hab)