Hanya 13 Perusahaan Miliki Izin Buang Limbah ke Sungai
loading...
A
A
A
BEKASI - Mayoritas perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi rupanya tidak memiliki izin. Pemkab Bekasi mencatat hanya ada sebanyak 13 perusahaan yang memiliki izin, namun itu pun belum tentu seluruhnya membuang dengan standar baku mutu yang sudah ditetapkan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, hasil investigasi sementara, perusahaan industri ini ada yang memiliki izin pembuangan limbah, ada yang tidak.”Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Lebih banyak yang tidak memiliki izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar mutunya. Maka ini yang harus diurut,” kata Dani kepada wartawan Jumat (1/10/2021).
Sesuai dengan aturan, kata dia, perlu pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
”Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium. Jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, kan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan,” ujarnya.
Pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium pada 8 Oktober mendatang. Baca: Terima Program Bedah Rumah, Kakek-Nenek di Tangsel Malah Terlilit Utang
Sementara itu, lanjut dia, terkait perusahaan tidak berizin yang mencemari lingkungan, mayoritas perusahaan kecil yang memang beroperasi pada bidang pengolahan limbah. Sayangnya, limbah yang tersisa dibuang langsung ke sungai, tanpa pengolahan dan izin.
Pada pengusaha kecil ini, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar. Akan tetapi jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan. Untuk itu, metode penegakannya dilakukan dengan cara mencari perusahaan yang paling mencemari lingkungan, baik dari kadar pencemaran, jumlah hingga intensitas.
Penindakan ini akan dilakukan lebih dulu sambil menunggu hasil uji laboratorium untuk industri besar.
Perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, hingga pengolahan oli. Secara keseluruhan pencemaran Sungai Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru hingga Kalimalang. Seluruh segmen industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, hasil investigasi sementara, perusahaan industri ini ada yang memiliki izin pembuangan limbah, ada yang tidak.”Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Lebih banyak yang tidak memiliki izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar mutunya. Maka ini yang harus diurut,” kata Dani kepada wartawan Jumat (1/10/2021).
Sesuai dengan aturan, kata dia, perlu pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
”Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium. Jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, kan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan,” ujarnya.
Pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium pada 8 Oktober mendatang. Baca: Terima Program Bedah Rumah, Kakek-Nenek di Tangsel Malah Terlilit Utang
Sementara itu, lanjut dia, terkait perusahaan tidak berizin yang mencemari lingkungan, mayoritas perusahaan kecil yang memang beroperasi pada bidang pengolahan limbah. Sayangnya, limbah yang tersisa dibuang langsung ke sungai, tanpa pengolahan dan izin.
Pada pengusaha kecil ini, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar. Akan tetapi jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan. Untuk itu, metode penegakannya dilakukan dengan cara mencari perusahaan yang paling mencemari lingkungan, baik dari kadar pencemaran, jumlah hingga intensitas.
Penindakan ini akan dilakukan lebih dulu sambil menunggu hasil uji laboratorium untuk industri besar.
Perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, hingga pengolahan oli. Secara keseluruhan pencemaran Sungai Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru hingga Kalimalang. Seluruh segmen industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(hab)