Polisi Ringkus Jambret yang Tewaskan Korban di Pulogadung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang penjambret berinisial DAS yang menewaskan korbannya di Pulogadung , Jakarta Timur diringkus polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku menjambret ponsel korban Risty (26) saat berada di atas sepeda motor. Korban yang mempertahankan ponsel tersebut akhirnya terlibat tarik-menarik sehingga terjatuh dan meninggal dunia.
Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku langsung melarikan diri. Dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati identitas korban dari pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya. (Baca juga; Gagal Dapat Target, Jambret Ponsel Kabur Terbirit-birit di Jakarta Barat )
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati pelat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokkan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Terjebak di Gang Buntu, Jambret Ponsel Diamuk Massa di Serpong Utara )
Erwin menuturkan, saat pelaku diringkus di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara. "Setelah ditelusuri ternyata residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku menjambret ponsel korban Risty (26) saat berada di atas sepeda motor. Korban yang mempertahankan ponsel tersebut akhirnya terlibat tarik-menarik sehingga terjatuh dan meninggal dunia.
Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku langsung melarikan diri. Dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati identitas korban dari pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya. (Baca juga; Gagal Dapat Target, Jambret Ponsel Kabur Terbirit-birit di Jakarta Barat )
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati pelat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokkan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Terjebak di Gang Buntu, Jambret Ponsel Diamuk Massa di Serpong Utara )
Erwin menuturkan, saat pelaku diringkus di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara. "Setelah ditelusuri ternyata residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya.
(wib)