BPBD DKI: Waspada Cuaca Ekstrem di Ibu Kota 26-27 September 2021

Minggu, 26 September 2021 - 05:01 WIB
loading...
BPBD DKI: Waspada Cuaca Ekstrem di Ibu Kota 26-27 September 2021
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta memperingatkan akan ada potensi cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta memperingatkan akan ada potensi cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Untuk itu masyarakat diminta untuk waspada terhadap ancaman banjir, banjir bandang, dan lain sebagainya.

"Terdapat potensi Hujan Lebat dengan Dampak Banjir/Bandang di DKI Jakarta (Status WASPADA). Waspada cuaca ekstrem, durasi: 26 September 2021 pukul 07.00 WIB sampai dengan 27 September 2021 pukul 07.00 WIB," tulis akun Instagram @bpbddkijakarta dikutip, Minggu (26/9/2021). (Baca juga; BPBD DKI Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Jaktim dan Jaksel )

BPBD DKI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem (hujan secara sporadis, lebat dan durasi singkat, disertai petir dan angin kencang, bahkan hujan es) yang dapat berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung. Terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi.

"Warga diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Jika terjadi keadaan darurat dapat menghubungi Call Center 112. Laporkan bila ditemukan genangan/ banjir melalui aplikasi JAKI dan peta bencana. Selain itu, kami akan membagikan peringatan dini melalui media sosial BPBD DKI Jakarta & Aplikasi JAKI," tambahnya. (Baca juga; Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Jaksel Bersihkan Saluran Air dan Penopingan Pohon )

Lebih lanjut, BPBD DKI Jakarta terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sebab, pandemi COVID-19 belum usai. "Kami mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap menerapkan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama," demikian keterangan BPBD DKI.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)