Disdik DKI Tegaskan Tak Ada Klaster Covid-19 Sekolah karena PTM Terbatas

Jum'at, 24 September 2021 - 11:22 WIB
loading...
Disdik DKI Tegaskan Tak Ada Klaster Covid-19 Sekolah karena PTM Terbatas
Disdik DKI Jakarta menyatakan telah menelusuri beredarnya pemberitaan terkait termuan 25 sekolah sebagai klaster Covid-19 selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Jakarta.Foto/Ilustrasi.dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan telah menelusuri beredarnya pemberitaan terkait termuan 25 sekolah sebagai klaster Covid-19 selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Jakarta. Hasilnya, temuan itu hanya berdasarkan survei terhadap responden sekolah, bukan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri data Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tentang klaster sekolah di DKI Jakarta. Berdasarkan penelusuran di lapangan, temuan itu merupakan hasil survei Ditjen PAUD Dikdasmen kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.

"Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca-PTM Terbatas dimulai," kata Nahdiana kepada wartawan Jumat (24/9/2021).

Menurut dia, dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster Covid-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas Tahap 1, pada 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta. Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus Covid-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan.

Nahdiana menuturkan, yang perlu menjadi perhatian bersama dan diantisipasi adalah bagaimana cara penanganan apabila ditemukan kasus positif, karena tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya kasus Covid-19 pada saat dilaksanakannya PTM Terbatas di sekolah.

"Kami telah membuat standar prosedur emergency break dengan melakukan tracing, testing dan treatment. Serta sekolah ditutup sementara selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi," ujarnya.

Tidak itu saja, lanjut dia, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melakukan tes swab antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM Terbatas. Ini dilakukan untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, Dwi Oktavia menegaskan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai. Sehingga, tidak ada hubungan dengan PTM Terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah. Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)