Polres Jakarta Pusat Pulangkan 8 Aktivis FPR yang Sempat Diamankan

Jum'at, 24 September 2021 - 09:50 WIB
loading...
Polres Jakarta Pusat Pulangkan 8 Aktivis FPR yang Sempat Diamankan
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan perihal kabar diamankannya delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional. Foto:SIND Onews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan perihal kabar diamankannya delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional dalam rangkaian aksi Kampanye Global People's Summit on Food System & Hari Tani Nasional 2021.

"Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang. Telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).



Seperti diketahui, pada saat ini wilayah DKI Jakarta masih dalam status PPKM Level 3. Namun di sisi lain terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin/pemberitahuan kepada aparat berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Omum, Pasal 6, menyebutkan, dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, Level 3, dan Level 2, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dengan berdasar aturan tersebut, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19. Mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif.

"Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," jelasnya.

Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang lain bahwa penyampaian pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan kerumunan adalah dilarang, dan penegakan protokol kesehatan Covid 19 tetap akan dilakukan di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Polres Jakarta Pusat berkomitmen selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan bertindak secara profesional, proporsional, dan humanis dalam menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)