Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Home Industry Ineks Palsu di Johar Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus home industry pembuatan ineks palsu di kawasan Johar Baru. Ineks palsu sangat berbahaya buat kesehatan.
"Kenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat pertama diazepam, cloriflex dan pil kina," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
Setyo menyebutkan, pelaku mendapatkan untung berlipat dari hasil menjual ineks palsu tersebut. Target pembelinya menyasar seputaran wilayah Jakarta. Untuk memberikan warna pada pil ineks palsu itu, pelaku menggunakan spidol warna..
"Untuk lokasi home industry ini di Johar Baru dengan omzet dalam seminggu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan fantastis. Modal yang dikeluarkan Rp5 ribu per butir, pelaku menjual satu butir seharga Rp200 ribu," tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menambahkan, usaha home industry itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari ineksi palsu ini akan timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.
"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya," kata Panji.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 b susider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tetang Psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.
"Kenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat pertama diazepam, cloriflex dan pil kina," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
Setyo menyebutkan, pelaku mendapatkan untung berlipat dari hasil menjual ineks palsu tersebut. Target pembelinya menyasar seputaran wilayah Jakarta. Untuk memberikan warna pada pil ineks palsu itu, pelaku menggunakan spidol warna..
"Untuk lokasi home industry ini di Johar Baru dengan omzet dalam seminggu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan fantastis. Modal yang dikeluarkan Rp5 ribu per butir, pelaku menjual satu butir seharga Rp200 ribu," tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menambahkan, usaha home industry itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari ineksi palsu ini akan timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.
"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya," kata Panji.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 b susider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tetang Psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.
(thm)