Anies Izinkan Restoran di Jakarta Beroperasi hingga Jam 12 Malam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Kepgub DKI Nomor 1122/2021 pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine-in.
"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (22/9/2021).
Untuk kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang. Selanjutnya, durasi makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Kepgub DKI Nomor 1122/2021 pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine-in.
"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (22/9/2021).
Untuk kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang. Selanjutnya, durasi makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(hab)