Tangkap Dwi Sasono, Polisi Sita 16 Gram Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap Aktor Dwi Sasono lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam penangkapan itu, polisi menyita bukti berupa ganja sebanyak 16 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan polisi pada tanggal 26 Mei kemarin malam di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan itu pun berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Publik figur berinisial DS ini diamankan di rumahnya, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti berupa ganja sebanyak 16 gram," ujarnya pada wartawan, Senin (1/6/2020). ( ).
Menurutnya, saat diamankan polisi itu, Dwi Sasono tak melakukan perlawanan apa pun dan kooperatif menunjukkan barang bukti narkoba tersebut ke polisi. Kepada polisi, Dwi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
"DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan polisi pada tanggal 26 Mei kemarin malam di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan itu pun berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Publik figur berinisial DS ini diamankan di rumahnya, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti berupa ganja sebanyak 16 gram," ujarnya pada wartawan, Senin (1/6/2020). ( ).
Menurutnya, saat diamankan polisi itu, Dwi Sasono tak melakukan perlawanan apa pun dan kooperatif menunjukkan barang bukti narkoba tersebut ke polisi. Kepada polisi, Dwi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
"DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," katanya.
(zik)