15 Kali Beraksi, 2 Maling Motor di Cikupa Tangerang Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dua maling motor berinisial AM (37) dan H (37) yang kerap beraksi wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang , diringkus polisi. Kedua pria itu ditangkap di kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Salah seorang tersangka, H tercatat sebagai seorang residivis untuk kasus yang sama," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan di Cikupa, Selasa (21/9/2021). (Baca juga; Pria di Ciputat Diamuk Massa, Diduga Komplotan Pencuri Motor )
Penangkapan keduanya berawal dari laporan MRS (21), warga Desa Palahar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia mengaku motornya hilang dicuri saat parkir depan rumah. "Dari hasil penyelidikan, ternyata motor itu disembunyikan di sebuah kontrakan, di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa. Di hari yang sama dengan pelaporan, polisi mendatangi lokasi itu," ungkapnya.
Petugas pun melakukan pengintaian, saat keduanya mengeluarkan motor dari dalam kontrakan, petugas langsung menyergap melakukan penangkapan. "Saat digeledah, petugas menemukan dua pelat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan yang dilaporkan hilang oleh korban MRS," sambungnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya telah 15 kali maling motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, tersangka memakai kunci T. "Saat melakukan aksinya, para tersangka membagi peran. AM mengeksekusi kendaraan dengan kunci T, H memantau dari jarak jauh, dan 1 orang lagi, DPO, mengawasi dari jalan utama," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke dalam penjara untuk proses hukum lebih lanjut. (Baca juga; Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ini Tak Sadar Aksinya Diintai Polisi )
"Salah seorang tersangka, H tercatat sebagai seorang residivis untuk kasus yang sama," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan di Cikupa, Selasa (21/9/2021). (Baca juga; Pria di Ciputat Diamuk Massa, Diduga Komplotan Pencuri Motor )
Penangkapan keduanya berawal dari laporan MRS (21), warga Desa Palahar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia mengaku motornya hilang dicuri saat parkir depan rumah. "Dari hasil penyelidikan, ternyata motor itu disembunyikan di sebuah kontrakan, di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa. Di hari yang sama dengan pelaporan, polisi mendatangi lokasi itu," ungkapnya.
Petugas pun melakukan pengintaian, saat keduanya mengeluarkan motor dari dalam kontrakan, petugas langsung menyergap melakukan penangkapan. "Saat digeledah, petugas menemukan dua pelat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan yang dilaporkan hilang oleh korban MRS," sambungnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya telah 15 kali maling motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, tersangka memakai kunci T. "Saat melakukan aksinya, para tersangka membagi peran. AM mengeksekusi kendaraan dengan kunci T, H memantau dari jarak jauh, dan 1 orang lagi, DPO, mengawasi dari jalan utama," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke dalam penjara untuk proses hukum lebih lanjut. (Baca juga; Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ini Tak Sadar Aksinya Diintai Polisi )
(wib)