Simpan Sabu dalam Lipatan Tisu, Pria Ini Dicokok Polisi di Selapanjang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria berinisial SR alias Ipang (38), ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu . Ipang ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang .
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan sabu-sabu seberat 5,61 gram. (Baca juga; Tinggal 2 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dirawat di Rumah Sakit )
"Barang bukti sabu-sabu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip bening dalam lipatan tisu. Semuanya dimasukkan dalam bekas bungkus rokok," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Jumat (17/9/2021). (Baca juga; Pensiun 2023, Kepsek SMKN 5 Tangerang Nurhali: Mau Istirahat Saja )
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam tersangka yang diduga untuk transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Tangerang.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan sabu-sabu seberat 5,61 gram. (Baca juga; Tinggal 2 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dirawat di Rumah Sakit )
"Barang bukti sabu-sabu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip bening dalam lipatan tisu. Semuanya dimasukkan dalam bekas bungkus rokok," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Jumat (17/9/2021). (Baca juga; Pensiun 2023, Kepsek SMKN 5 Tangerang Nurhali: Mau Istirahat Saja )
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam tersangka yang diduga untuk transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Tangerang.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
(wib)