6 Bulan Beroperasi, Pemasok Ganja ke Sopir Angkot di Terminal Rawamangun Diringkus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman meringkus SM seorang bandar ganja yang memasok barang haram itu kepada dua sopir angkot M dan YS di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, SM ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (16/9/2021) tak lama dari penangkapan M dan YS.
"Diamankan di kontrakannya dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram paket ganja. Dari pengakuannya sudah lebih dari 6 bulan menjadi bandar," ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
SM mengakui perbuatannya, dia memasarkan ganja di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Barang haram itu lantas dia jual dengan bentuk kemasan siap pakai.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk mencari tahu dari mana dia mendapat ganja yang dijual. Tapi statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Matraman," ucapnya.
Tak hanya SM, S dan YS juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah karena adanya transaksi narkoba di Terminal Rawamangun. Saat penangkapan anggota menyamar menjadi calon penumpang," tuturnya.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, SM ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (16/9/2021) tak lama dari penangkapan M dan YS.
"Diamankan di kontrakannya dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram paket ganja. Dari pengakuannya sudah lebih dari 6 bulan menjadi bandar," ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
SM mengakui perbuatannya, dia memasarkan ganja di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Barang haram itu lantas dia jual dengan bentuk kemasan siap pakai.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk mencari tahu dari mana dia mendapat ganja yang dijual. Tapi statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Matraman," ucapnya.
Tak hanya SM, S dan YS juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah karena adanya transaksi narkoba di Terminal Rawamangun. Saat penangkapan anggota menyamar menjadi calon penumpang," tuturnya.
(mhd)