Nyimeng dalam Angkot, 2 Sopir KWK Diringkus di Terminal Rawamangun

Kamis, 16 September 2021 - 11:13 WIB
loading...
Nyimeng dalam Angkot, 2 Sopir KWK Diringkus di Terminal Rawamangun
Polisi meringkus tiga orang penyalahguna narkoba jenis ganja di dalam angkot, Terminal Rawamangun, Kamis (16/9/2021) pagi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman, Polrestro Jakarta Timur, meringkus tiga orang penyalahguna narkoba jenis ganja di Terminal Rawamangun, Kamis (16/9/2021) pagi.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, tiga orang yang dibekuk masing-masing berinisial M dan YS bertindak sebagai pemakai. Sedangkan SM bertindak sebagai bandar ganja.



"Dua orang pemakai merupakan sopir angkot KWK, dua orang ini kita amankan di terminal saat sedang menunggu penumpang," trangnya di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Tedjo menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Terminal Rawamangun. Setelah mendapat informasi anggota menyamar menjadi penumpang angkot, lalu mendapati M dan YS tengah asyik menghisap ganja.

"Keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.

Tedjo menuturkan, Sander ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan barang bukti sekitar satu kilogram ganja siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai paket.

Atas perbuatannya, kini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



"Disangkakan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan dari mana dia mendapat," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)