Mengenang Tragedi Kebakaran Dahsyat di Jakarta Tahun 1873 dan Lahirnya Pasukan Satria Biru

Minggu, 12 September 2021 - 06:31 WIB
loading...
Mengenang Tragedi Kebakaran Dahsyat di Jakarta Tahun 1873 dan Lahirnya Pasukan Satria Biru
Koleksi Museum Pemadam Kebakaran TMII. Foto: http:/firejackindo.blogspot.com
A A A
KEBAKARAN Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi duka bangsa di tengah meredanya jumlah kematian akibat Covid-19. Sebanyak 44 warga binaan tewas dalam tragedi itu. Kebakaran Lapas Tangerang menambah daftar peristiwa kelam amuk Si Jago Merah yang pernah terjadi di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek.



Sebelumnya, masih hangat dalam ingatan masyarakat bagaimana kebakaran dahsyat menghanguskan gudang petasan/kembang api di Pergudangan 99, Kosambi, Tangerang, pada tahun 2017 silam. Kebakaran itu menewaskan 47 orang. Jika menelisik jauh ke belakang, tragedi kebakaran besar sebenarnya sudah pernah terjadi di Jakarta pada masa Pemerintah Hindia Belanda. Kejadian inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya pasukan Satria Biru Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Indonesia.

Dikutip dari laman https://www.jakartafire.net, sejarah damkar dulu dikenal dengan nama Branwir, yang diambil dari Bahasa Belanda, yakni Brandweer. Pembentukan korps Branwir bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kampung Kramat-Kwitang. Musibah ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah kota saat itu. Sayangnya, tidak ada catatan sejarah terkait jumlah korban dalam tragedi itu.

Mengenang Tragedi Kebakaran Dahsyat di Jakarta Tahun 1873 dan Lahirnya Pasukan Satria Biru


Kebakaran besar di Kampung Kramat-Kwitang kemudian mendorong Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan beleid pembentukan Branwir. Pemerintah Hindia Belanda membentuk satuan pemadam untuk menangani kebakaran di Batavia.



Dalam perkembangannya, pada 25 Januari 1915, terbit peraturan tentang pemadam kebakaran, yakni Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia, yang secara hukum dibentuk oleh Resident op Batavia (sekarang Gubernur DKI Jakarta).

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 4 Oktober 1917, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan baru, yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1917 Nomor 602. Ketentuan ini mengatur pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.

Mula-mula Branwir tidak memiliki petugas tetap ketika usulan muncul. Peralatan mereka kala itu tentu jauh berbeda dengan zaman sekarang. Dulu belum ada mobil tangki berisi berkubik-kubik air. Pemadam api tempo dulu hanya memiliki tangga, alat manual semprot air tangan, serta baju dan helm mirip jas hujan, tidak tahan api. Baju pemadam api dulu justru melindungi badan dari air, bukan dari api.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)