Polisi Pertimbangkan Tambah Titik Crowd Free Night di Jakarta

Sabtu, 11 September 2021 - 19:40 WIB
loading...
Polisi Pertimbangkan...
Polisi melakukan razia kendaraan di malam hari. Foto: Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Polisi bakal mempertimbangkan untuk menambah titik crowd free night atau malam bebas keramaian di masa PPKM level 3. Saat ini, polisi sudah menerapkan crowd free night di Jalan Sudirman-Thamrin, SCBC, Kemang dan Asia-Afrika.

"Nanti kita lihat, kan tadi malam kita patroli sampai Pantai Indah Kapuk kan sudah cukup tertib juga. Nanti kalau misalnya dalam seminggu ke depan ditemukan lokasi lainnya yang ada pelanggaran prokes nanti bisa jadi kawasan tersebut kita laksanakan crowd free night," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Menurutnya, peluang penambahan titik crowd free night itu masih sangat terbuka, hanya saja harus berdasarkan evaluasi dahulu pasca satu-dua pekan penerapan aturan itu di 4 titik lokasi dan hasil patroli di Jakarta. Bila memang efektif menekan mobilitas masyarakat di malam hari dan ada temuan di lapangan titik tertentu banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, bisa saja diberlakukan di titik tersebut.

"Untuk di empat titik itu yang kota batasi kerumunannya, hasil pengamatan saat ini jalanan sepi dan efektif menghilangkan kerumunan," tuturnya.

Dia menerangkan, sejauh ini, hasil penyisiran tim gabungan, di empat titik tersebut umumnya sudah tak ada kerumunan sejak pukul 20.00 WIB malam. Di titik itu pula, sejauh ini memang cukup banyak kendaraan yang diputarbalikan saat waktu pemberlakukan dilakukan.

"Memang banyak yang kita putar balik. Malam tadi cukup banyak, kalau dari hitungan kasat mata puluhan ada. Jadi dari temuan hari pertama ini CFN efektif untuk kurangi mobilitas dan hilangkan kerumunan," katanya.

Sekadar diketahui, crowd free night diberlakukan di malam akhir pekan dan hari libur lainnya dengan filterisasi selektif dan ketat serta kendaran tertentu saja yang boleh melintas. Kebijakan crowd free night yang disesuaikan dengan penerapan level PPKM itu diberlakukan dengan dua tahap, yakni diberlakukan sejak pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)