Setelah Dirazia Polisi, Kasatpol PP DKI Sambangi Holywings Kafe

Senin, 06 September 2021 - 23:03 WIB
loading...
Setelah Dirazia Polisi, Kasatpol PP DKI Sambangi Holywings Kafe
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Holywings kafe di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Holywings kafe di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021). Kedatangan itu petugas Satpol PP untuk memastikan tidak ada aktivitas di kafe tersebut setelah dirazia pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Holywings kafe menyedot perhatian khalayak ramai. Sebab, resto dan bar yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu kedapatan buka dan melanggar protokol kesehatan pada penerapan PPKM level 3. (Baca juga; Beli Saham Holywings, Berapa Dana yang Diguyurkan Hotman Paris dan Nikita Mirzani? )

Arifin yang didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan beserta jajaran kemudian masuk ke dalam kafe tersebut. kedatangan Arifin dan jajarannya yakni dalam rangka memberikan penindakan lebih lanjut terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini Satpol PP DKI belum memberikan denda untuk Holywings.

Merujuk keterangan Kepala Bidang Penyidik PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menyebutkan Holywings kafe tidak dikenakan denda atas temuan pelanggaran tersebut. Minggu malam, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Kemang untuk 3x24 jam. (Baca juga; Tak Tebang Pilih, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Manajemen Holywings )

Bukan kali ini saja Holywings Kemang ditindak aparat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran serupa. Satpol PP DKI Jakarta sendiri belum menjatuhi denda kepada Holywings Kemang karena melakukan pelanggaran secara berulang.

Sementara itu Polda Metro Jaya sendiri akan memanggil manajemen Holywings untuk diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3. "Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)