Kapolda Metro Jaya: Ada 18.000 Pelanggaran Selama PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan masyarakat Jakarta sudah lebih mematuhi aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Meskipun catatan Polda Metro Jaya hingga hari ke-10 terdapat 18.000 pelanggaran selama masa PSBB.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, evaluasi sementara terkait PSBB ini adanya suatu peningkatan kepatuhan masyarakat. "Alhamdulilah lancar di hari ke 10. Ya walaupun masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," kata Nana di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (21/4/2020).
Meskipun selama ini petugas telah melakukan kegiatan imbauan kepada masyarakat secara luas untuk pencegahan. Namun masih saja banyak pelanggaran yang ditemukan petugas pos pantau atau cek poin. "Sampai saat ini kami menemukan ada kurang lebih 18.000 pelanggaran PSBB secara keseluruhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Menurut Nana, pelanggaran yang selama ini terjadi adalah tindakan masyarakat yang tidak patuh dengan aturan berlaku di situasi pandemi saat ini. "Memang faktanya masih banyak teguran selama ini. Seperti masyarakat yang keluar dari rumahnya tanpa memakai masker ataupun masih tidak berlakukan pembatasan di dalam kendaraan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, kepolisian memberlakuan surat teguran kepada pelanggar agar masyarakat mempunyai kesadaran dan disiplin yang tinggi terkait dengan wabah corona ini sangat berbahaya. "Yang kita kedepankan adalah kesadaran masyarakat dengan melaksanakan protokol kesehatan sekarang," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, evaluasi sementara terkait PSBB ini adanya suatu peningkatan kepatuhan masyarakat. "Alhamdulilah lancar di hari ke 10. Ya walaupun masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," kata Nana di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (21/4/2020).
Meskipun selama ini petugas telah melakukan kegiatan imbauan kepada masyarakat secara luas untuk pencegahan. Namun masih saja banyak pelanggaran yang ditemukan petugas pos pantau atau cek poin. "Sampai saat ini kami menemukan ada kurang lebih 18.000 pelanggaran PSBB secara keseluruhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Menurut Nana, pelanggaran yang selama ini terjadi adalah tindakan masyarakat yang tidak patuh dengan aturan berlaku di situasi pandemi saat ini. "Memang faktanya masih banyak teguran selama ini. Seperti masyarakat yang keluar dari rumahnya tanpa memakai masker ataupun masih tidak berlakukan pembatasan di dalam kendaraan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, kepolisian memberlakuan surat teguran kepada pelanggar agar masyarakat mempunyai kesadaran dan disiplin yang tinggi terkait dengan wabah corona ini sangat berbahaya. "Yang kita kedepankan adalah kesadaran masyarakat dengan melaksanakan protokol kesehatan sekarang," ucapnya.
(hab)