Polisi Bubarkan Kerumunan Wisatawan di Puncak Bogor

Sabtu, 04 September 2021 - 13:14 WIB
loading...
Polisi Bubarkan Kerumunan...
Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP hingga BPBD Kabupaten Bogor membubarkan wisatawan yang berkerumunan di sepanjang Jalur Puncak, Bogor pada Sabtu (4/9/2021).Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP hingga BPBD Kabupaten Bogor membubarkan wisatawan yang berkerumunan di sepanjang Jalur Puncak , Bogor pada Sabtu (4/9/2021). Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pantauan MNC Portal, aparat gabungan dengan mobil patroli dan truk menyusuri Jalur Puncak sekira pukul 11.00 WIB. Terlihat, beberapa wisatawan yang sedang asik berswafoto di area kebun teh dibubarkan.

Kemudian, patroli berlanjut ke perbatasan wilayah Cianjur. Petugas kembali pun mendapati kerumunan wisatawan yang berfoto-foto di bekas area longsoran. Tak tinggal diam, petugas turun dan membubarkan mereka.

Melihat kedatangan petugas, wisatawan langsung meninggalkan lokasi menuju kendaraan mereka masing-masing yang terparkir di pinggir jalan. "Ayo bubar-bubar, pakai maskernya. Ini masih PPKM," kata Kasubag Dalops Polres Bogor AKP Sudarsono di lokasi kepada wisatawan, Sabtu (4/9/2021).

Selanjutnya, patroli menyasar ke Warung Warpath yang menjadi salah satu destinasi wisatawan di Puncak. Petugas kembali membubarkan wisatawan yang mayoritas muda mudi karena berkerumun dan melebihi batas waktu makan di tempat 30 menit.

"Ayo pulang jangan ngumpul-ngumpul, makan 30 menit. Atur jarak, pakai masker," pinta Sudarsono. Baca: Ada Ganjil Genap, Lalu Lintas di Jalur Puncak Padat di 2 Titik Ini

Sudarsono mengatakan, patroli gabungan ini adalah upaya mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa Kabupaten Bogor masih berstatus PPKM Level 3. Dimana, tetap menerapkan protokol kesehatan. "Jadi tolong wisatawan jangan berkerumun. Kita akan terus berikan imbauan dengan humanis," tutupnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)