Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf ke Orang Tua
loading...
A
A
A
TANGERANG - Penyidik Polres Tangerang menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba . Selain itu, dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/9/2021).
"Untuk saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Tangerang pada Sabtu (4/9/2021).
Coki sendiri turut dihadirkan dalam gelaran konferensi pers tersebut. Tampak Coki bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan. Coki juga meminta maaf kepada semua pihak seperti keluarga dan manajemen atas kasus yang dia lakukan.
"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," kata Coki. Baca: Coki Pardede Menggunakan Sabu dengan Tiga Cara, Semuanya Sangat Berbahaya
Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap di kediamannya di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena menggunakan sabu pada Rabu (1/9/2021) malam.
"Untuk saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Tangerang pada Sabtu (4/9/2021).
Coki sendiri turut dihadirkan dalam gelaran konferensi pers tersebut. Tampak Coki bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan. Coki juga meminta maaf kepada semua pihak seperti keluarga dan manajemen atas kasus yang dia lakukan.
"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," kata Coki. Baca: Coki Pardede Menggunakan Sabu dengan Tiga Cara, Semuanya Sangat Berbahaya
Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap di kediamannya di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena menggunakan sabu pada Rabu (1/9/2021) malam.
(hab)