Pemkot Bogor Terbitkan Perpanjangan Penutupan Sementara Mal
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor kembali mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan/resto, dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan nonpangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
"Surat tersebut berisi memperpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Pusat Perbelanjaan (mal) terhitung mulai 27 Mei-4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya, kecuali gerai/toko/swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan kesehatan, Rumah Makan/Resto," kata dia, Sabtu (30/05/2020).
Selain itu, tetap membatasi jam operasional toko salayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, dan minimarket), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di Pusat Perbelanjaan setiap hari mulai pukul 10.00-20.00 WIB."Membatasi jam operasional untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non-pangan di pasar rakyat atau yang berdiri sendiri setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Membatasi layanan rumah makan/resto yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem layanan take away, drive thru ataupun delivery service," tambahnya.
Dia juga membatasi layanan rumah makan/resto yang berdiri sendiri (berada di luar pusat perbelanjaan) dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. "Melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 meliputi, penggunaan masker untuk untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan physical distancing, melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan," jelasnya.
Ganjar menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni 2020, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi. (Baca: Resmi, Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Tahun Ajaran Baru)
"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujarnya.Surat edaran yang digagas Disperindag ini kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
"Surat tersebut berisi memperpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Pusat Perbelanjaan (mal) terhitung mulai 27 Mei-4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya, kecuali gerai/toko/swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan kesehatan, Rumah Makan/Resto," kata dia, Sabtu (30/05/2020).
Selain itu, tetap membatasi jam operasional toko salayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, dan minimarket), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di Pusat Perbelanjaan setiap hari mulai pukul 10.00-20.00 WIB."Membatasi jam operasional untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non-pangan di pasar rakyat atau yang berdiri sendiri setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Membatasi layanan rumah makan/resto yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem layanan take away, drive thru ataupun delivery service," tambahnya.
Dia juga membatasi layanan rumah makan/resto yang berdiri sendiri (berada di luar pusat perbelanjaan) dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. "Melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 meliputi, penggunaan masker untuk untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan physical distancing, melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan," jelasnya.
Ganjar menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni 2020, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi. (Baca: Resmi, Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Tahun Ajaran Baru)
"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujarnya.Surat edaran yang digagas Disperindag ini kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.
(hab)