Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru

Kamis, 02 September 2021 - 19:14 WIB
loading...
Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru
Polisi merilis kasus penusukan ABK di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021). Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Unit Reskrim Polsek Muara Baru meringkus seorang penjaga kapal di Pelabuhan Muara Baru atas kasus penusukan seorang anak buah kapal ( ABK ).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka atas nama Warjono diringkus karena menganiaya ABK bernama Ari Sutrisno hingga tewas di dermaga timur pelabuhan Muara Baru pada Kamis 5 Agustus 2021.

Dikatakan Kholis, kasus ini bermula saat pelaku sedang bertugas menjaga kapal pada pukul 23.00 WIB. Di sekitar lokasi terdapat enam ABK datang ke tepi dermaga. Kemudian dua ABK tidur di pinggir jalan.



Melihat keberadaan ABK yang tertidur di pinggir jalan tersebut, pelakupun sempat menegur kedua ABK (tidak termasuk korban) untuk berpindah tempat.

"Oleh tersangka berusaha ditegur dan dibangunkan agar tidak beristirahat di pinggir jalan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021).

Karena tidak terima ditegur oleh pelaku, korban dan beberapa ABK yang tidur di pinggir jalan sempat cekcok atau berkelahi dengan pelaku yang merupakan penjaga kapal.

Pelaku sempat dipukul dua kali oleh korban. Namun akhirnya pelaku menusukkan badik yang dibawanya ke tubuh korban tepatnya di bawah tulang rusuk korban sebanyak satu kali.

"Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah keributan tersebut, pelaku Warjono langsung kabur," ucap Kholis.

Dikatakan Kholis, dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku Warjono setelah sempat kabur dari pengejaran selama 23 hari di wilayah Majalengka, Jawa Tengah.



Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.

"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)