Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan menyegel secara permanen bangunan gudang keramik di Jalan Simprug Blok V No 1, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alasannya, bangunan itu tak berizin dan kerap diprotes warga.
"Warga resah dan protes karena di sini merupakan kawasan perumahan, bukan untuk gudang," kataKepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Supriyono pada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, warga memprotes karena merasa terganggu dengan suara bising saat pelaksanaan pembangunan. Selain itu, keberadaan bangunan gudang dianggap menyalahi aturan zonasi dan fungsi.
Dia menerangkan, pada bulan Mei 2021 lalu pihaknya sudah merekomendasikan kepada Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar paksa. Namun, memasuki masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), rencana pembongkaran oleh Satpol PP urung dilaksanakan.
"Dan saat PPKM justru dimanfaatkan pemilik untuk meneruskan pembangunan gudang tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini. Makanya, kita segel permanen dengan menggembok pintu pagar akses keluar masuk gudang ini," tuturnya.
Agus menambahkan, saat melakukan penyegelan permanen dengan menggembok pintu gudang, pihaknya melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri. Sebelum pintu pagar digembok dengan rantai, petugas lebih dahulu mengeluarkan para pekerja dan barang-barang dari dalam gudang.
"Jika ada upaya pengrusakan gembok dan segel di kemudian hari, urusannya pidana," katanya.
"Warga resah dan protes karena di sini merupakan kawasan perumahan, bukan untuk gudang," kataKepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Supriyono pada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, warga memprotes karena merasa terganggu dengan suara bising saat pelaksanaan pembangunan. Selain itu, keberadaan bangunan gudang dianggap menyalahi aturan zonasi dan fungsi.
Dia menerangkan, pada bulan Mei 2021 lalu pihaknya sudah merekomendasikan kepada Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar paksa. Namun, memasuki masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), rencana pembongkaran oleh Satpol PP urung dilaksanakan.
"Dan saat PPKM justru dimanfaatkan pemilik untuk meneruskan pembangunan gudang tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini. Makanya, kita segel permanen dengan menggembok pintu pagar akses keluar masuk gudang ini," tuturnya.
Agus menambahkan, saat melakukan penyegelan permanen dengan menggembok pintu gudang, pihaknya melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri. Sebelum pintu pagar digembok dengan rantai, petugas lebih dahulu mengeluarkan para pekerja dan barang-barang dari dalam gudang.
"Jika ada upaya pengrusakan gembok dan segel di kemudian hari, urusannya pidana," katanya.
(mhd)