Jakpro Tegaskan 26 Kafe di Kampung Bayam Tak Masuk Program RAP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jakarta International Stadium (JIS) merupakan proyek strategis daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) selaku BUMD yang ditugaskan untuk menggarap mega proyek "Stadion Kita", berkomitmen selalu berpegang pada prinsip keadilan sosial, kolaborasi serta pelibatan aktif masyarakat dalam proyek stadion berstandar FIFA ini.
Termasuk dengan warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Pnok, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahan Jakpro, mengatakan pihaknya mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. (Baca juga; 29 Bangunan Liar dan Kafe Tak Jauh dari Stadion JIS Dibongkar Satpol PP )
"Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP)," kata Nadia kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Jakpro melibatkan pihak independen dan kredibel yakni lembaga konsultan independen yakni PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. Kedua lembaga konsultan ini berperan menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP. Sebab, praktik usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi," tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro. Padahal, selain berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif, Jakpro pun aktif berkoordinasi dengan struktur kewilayahan setempat yakni Wali Kota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo.
"Atas masukan dari aparatur kewilayahan itu pula, terutama pihak Kelurahan dan Kecamatan, Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam. Alasannya sama, selam izinnya ilegal, terindikasi kafe-kafe tersebut melakukan kegiatan yang negatif. Hal ini sangat kontraproduktif karena hadirnya kafe-kafe ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaat bagi warga Kampung Bayam," urainya.
Secara regulasi, keputusan tidak memasukan 26 kafe ke dalam RAP Kampung Bayam ini dinilai tepat dan akuntabel.Sebab, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam. Sebaliknya, jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang (UU).
"Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilaksanakan agar pembangunan JIS juga sejalan dengan pengembangan masyarakat Kampung Bayam," ungkapnya lagi. (Baca juga; Stadion JIS Siap Jadi Wajah Baru Jakarta )
Terlebih lagi, dalam notulen dan catatan rapat antara pihak Jakpro dengan aparatur kewilayahan Jakarta Utara maupun warga, telah disepakati dan diputuskan Jakpro berdialog serta bermusyawarah hanya dengan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Kampung Bayam.
"Sedangkan, para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam. Keputusan yang tegas dan terukur ini pun sejatinya selalu dikordinasikan bersama dengan struktur kewilayahan Jakarta Utara," tutupnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Termasuk dengan warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Pnok, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahan Jakpro, mengatakan pihaknya mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. (Baca juga; 29 Bangunan Liar dan Kafe Tak Jauh dari Stadion JIS Dibongkar Satpol PP )
"Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP)," kata Nadia kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Jakpro melibatkan pihak independen dan kredibel yakni lembaga konsultan independen yakni PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. Kedua lembaga konsultan ini berperan menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP. Sebab, praktik usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi," tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro. Padahal, selain berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif, Jakpro pun aktif berkoordinasi dengan struktur kewilayahan setempat yakni Wali Kota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo.
"Atas masukan dari aparatur kewilayahan itu pula, terutama pihak Kelurahan dan Kecamatan, Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam. Alasannya sama, selam izinnya ilegal, terindikasi kafe-kafe tersebut melakukan kegiatan yang negatif. Hal ini sangat kontraproduktif karena hadirnya kafe-kafe ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaat bagi warga Kampung Bayam," urainya.
Secara regulasi, keputusan tidak memasukan 26 kafe ke dalam RAP Kampung Bayam ini dinilai tepat dan akuntabel.Sebab, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam. Sebaliknya, jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang (UU).
"Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilaksanakan agar pembangunan JIS juga sejalan dengan pengembangan masyarakat Kampung Bayam," ungkapnya lagi. (Baca juga; Stadion JIS Siap Jadi Wajah Baru Jakarta )
Terlebih lagi, dalam notulen dan catatan rapat antara pihak Jakpro dengan aparatur kewilayahan Jakarta Utara maupun warga, telah disepakati dan diputuskan Jakpro berdialog serta bermusyawarah hanya dengan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Kampung Bayam.
"Sedangkan, para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam. Keputusan yang tegas dan terukur ini pun sejatinya selalu dikordinasikan bersama dengan struktur kewilayahan Jakarta Utara," tutupnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(wib)