Klinik Buang Limbah Medis Sembarangan, Wali Kota: Izinnya Dicabut hingga Dipidanakan

Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:26 WIB
loading...
Klinik Buang Limbah Medis Sembarangan, Wali Kota: Izinnya Dicabut hingga Dipidanakan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan limbah medis yang dibuang sembarangan dan berserakan dilahan Pasar Seroja,Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/8/2021) lalu, bukan merupakan bekas kegiatan vaksinasi COVID-19. Limbah medis tersebut berasal dari klinik hewan di Bekasi.

”Limbah berupa bekas suntikan, sarung tangan dan masker, itu berasal dari klinik hewan yang berada di kawasan Bekasi Utara,” kata Wali Kota, Minggu (29/8/2021).



Seharusnya, kata dia, limbah medis tersebut dibuang ke TPA Sumur Batu di Bantargebang atau dimusnahkan dengan incinerator.

Wali Kota menegaskan, apabila terdapat unsur kesengajaan, maka sosok pelaku pembuang limbah berbahaya tersebut harus diamankan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Mapolsek Bekasi Utara guna melakukan penyelidikan terhadap sosok pembuang limbah itu.

”Kalau memang dengan sengaja maka harus diberikan sanksi tegas dengan, izinnya kliniknya dicabut hingga dipidanakan,” ungkapnya.

Camat Bekasi Utara Jalaludin sebelumnya menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kasus pembuangan limbah itu. Saat ini, pihaknya masih menelusuri beberapa klinik di Bekasi Utara.



Foto limbah bekas vaksin tersebut sebelumnya viral di jagad media sosial setelah diunggah akun Instagram @infobekasi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)