Ingat, Ini Jadwal dan Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta 

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 02:09 WIB
loading...
Ingat, Ini Jadwal dan...
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai memberikan vaksin Covid-19 denga merek Pfizer kepada masyarakat umum yang berusia di atas 12 tahun. Kemudian, belum vaksinasi dosis pertama dan kedua di 16 fasilitas kesehatan.

Berikut syarat lengkap penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan:

1. Usia di atas 12 tahun,

2. Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2,

3. Ber-KTP/domisili di Jakarta (dibuktikan surat keterangan RT),

4. Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui,

5. Prioritas bagi pengidap immuno compromised (autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain) dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter.

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:

JAKARTA PUSAT:

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru
Senin-Jumat pukul 8.00-12.00
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)