Jelang Belajar Tatap Muka, 108 SMA dan SMK di Jakarta Barat Lakukan Persiapan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 108 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tengah melakukan persiapan fasilitas sarana dan prasarana jelang kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang digelar Senin, (30/8/2021).
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S. Efendi mengatakan, ke-108 sekolah itu tersebar di wilayah Jakarta Barat II yakni kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan dan Palmerah. "Di SMA dan SMK sudah dipersiapkan. Ada 52 SMK dan 56 SMA rata-rata siap secara fasilitas," katanya, Rabu (26/8/2021).
Asep menuturkan, pihaknya memprioritaskan kepada sekolah untuk memerhatikan fasilitas sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan. Seperti tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan. Selain itu, para dewan guru, siswa dan pegawai di sekolah dipastikan sudah tervaksin sebelum KBM tatap muka berlangsung. "Kalau vaksin 100% mungkin belum ya karena kan ada yang komorbit, ada yang sempat terkena Corona," tambah Asep.
Kendati demikian, Asep mengaku belum mendapat informasi terkait sekolah mana saja yang dipastikan akan menggelar KBM tatap muka pada Senin nanti.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat PPKM Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50%. Dalam isi Diktum Kelima huruf a. Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%," demikian Instruksi Mendagri tersebut.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50% berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 ,yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S. Efendi mengatakan, ke-108 sekolah itu tersebar di wilayah Jakarta Barat II yakni kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan dan Palmerah. "Di SMA dan SMK sudah dipersiapkan. Ada 52 SMK dan 56 SMA rata-rata siap secara fasilitas," katanya, Rabu (26/8/2021).
Asep menuturkan, pihaknya memprioritaskan kepada sekolah untuk memerhatikan fasilitas sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan. Seperti tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan. Selain itu, para dewan guru, siswa dan pegawai di sekolah dipastikan sudah tervaksin sebelum KBM tatap muka berlangsung. "Kalau vaksin 100% mungkin belum ya karena kan ada yang komorbit, ada yang sempat terkena Corona," tambah Asep.
Kendati demikian, Asep mengaku belum mendapat informasi terkait sekolah mana saja yang dipastikan akan menggelar KBM tatap muka pada Senin nanti.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat PPKM Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50%. Dalam isi Diktum Kelima huruf a. Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%," demikian Instruksi Mendagri tersebut.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50% berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 ,yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
(cip)