Pesta Sabu Dalam Mobil, 4 Karyawan Panti Rehabilitasi Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:06 WIB
loading...
Pesta Sabu Dalam Mobil, 4 Karyawan Panti Rehabilitasi Ditangkap Polisi
Empat pria ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu-sabu di rest area Tol Jagorawi KM 38, Kabupaten Bogor.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Empat pria ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu -sabu di rest area Tol Jagorawi KM 38, Kabupaten Bogor. Ironisnya keempat pemakai barang haram tersebut adalah karyawan panti rehabilitasi napza dan ODGJ.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, keempat tersangka itu berinsial RL (30), BR (41), PA (35) dan RF (36). Mereka merupakan karyawan atau staff yayasan panti rehabilitasi napza dan ODGJ di Cisarua.

"Ditangkap di rest area Sukaraja," kata Harun dalam keterangannya di Mapolres Bogor, Rabu (25/8/2021).

Saat ditangkap, para tersangka kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil. Adapun barang bukti yang didapati oleh polisi yakni sabu-sabu seberat 1,97 gram.

Kepada polisi, mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari salah satu mantan karyawan yang sebelumnya bekerja di yayasan. Dimana, untuk transaksinya menggunakan sistem tempel.

"Kami masih lakukan pengejaran terhadap penjual sabu itu," tegas Harun. Dalam kesempatan ini, lanjut Harun, pihaknya juga menangkap belasan tersangka lain terkait narkoba. Mulai dari peredaran sabu, penjualan bibit ganja hingga jual beli biang tembakau sintetis dan lainnya.

"Total 16 tersangka dari 10 kasus. Barang buktinya sabu 11 gram, ganja 505,6 gram, biji ganja 1 bungkus plastik, tanaman ganja 1 pot, tembakau sintetis dan obat tramadol hexymer," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)