Kembali Gelar Salat Jumat, Begini Situasi Masjid Istiqlal

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:51 WIB
loading...
Kembali Gelar Salat...
Penerapan prokes bagi jamaah yang hendak masuk Masjid Istiqlal Jakarta. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Masjid Istiqlal , Jakarta Pusat, Jumat (20/08/2021) kembali menggelar salat Jumat . Namun, penerapan protokol kesehatan ketat tetap dikedepankan dalam area Masjid.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di gerbang masuk Assalam, antusias masyarakat sangat tinggi. Terlihat para pengunjung yang hendak salat terus bergantian memasuki gerbang masuk halaman dengan tetap menggunakan masker dan dilkukan pengecekan suhu tubuh.

Sementara, para pengunjung yang ingin memasuki halaman Masjid harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Adapun sertifikat vaksinasi yang ditunjukan boleh berupa digital ataupun bentuk fisik.

Pada pantauan MPI, belum terlihat adanya jemaah yang dilarang masuk. Kebanyakan jamaah sudah mengetahui ketentuan mengikuti salat di Masjid Istiqlal.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Untuk aturan Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2973 seconds (0.1#10.140)