Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:14 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021, namun ada relaksasi aturan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021. Namun, ada relaksasi dalam aturan sesuai Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Bekasi tetap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat. (Baca juga; Mal Buka Lagi, Pengelola Grand Metropolitan Bekasi Pastikan Ikut Aturan )

Adapun aturan itu berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll, hanya 25% staf yang masuk.

Kemudian perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan kiritka seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga; Di Jembatan PIK Dilarang, Di Bekasi Warga Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Lahan Tambak )

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan beroperasi mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. ”Pengunjung makan ditempat maksimal 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas 25%, satu meja maksimal 3 orang dan waktu makan 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat dan yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan ditempat (dine in) sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan diizinkan beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.”Wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegasnya.

Lalu restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.”Anak dengan usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan,” jelasnya.

Untuk bioskop, tempat bermain anak – anak, gelanggang mekanik, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.”Pelaku usaha klab malam, musik hidup, pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap (sauna), salon dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional,” tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2212 seconds (0.1#10.140)