Sepakat RPJMD DKI Direvisi, Ketua DPRD: Yang Dibahas Itu 2020-2022

Minggu, 15 Agustus 2021 - 11:05 WIB
loading...
Sepakat RPJMD DKI Direvisi,...
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetujui penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) di tiga tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ketiga tahun kepemimpinan itu yakni tahun 2020, 2021 dan 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembahasan secara subtantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengingat penyesuaian dilakukan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022.

Penyesuaian RPJMD itu juga nantinya akan mengacu kepada perubahan indikator program Gubernur yang tidak dapat tercapai pada tahun 2020 hingga 2022.

“Yang dibahas itu RPJMD 2020-2022, jadi jangan sampai 2017 2018 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda,” kata Prasetyo dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Minggu (15/8/2021).

Pras sapaan karib Ketua DPRD ini kembali menekankan, perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI harus merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Dimana Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi Covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.

Selain itu, dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Dalam penjelasan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.

Dimana, pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Beberapa indikator yang diubah antara lain, Reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, Penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya berkomitmen untuk konsisten membahas perubahan RPJMD 2020-2022 sesuai hasil musyawarah dan mufakat yang dibangun bersama DPRD.

“Memang perdanya bunyi 2017 sampai 2022, tapi bukan berarti kami akan membahas 2017 2018 2019. Jadi isi dari pengajuan rancangan akhir kami itu hanya mencakup 2020 2021 dan 2022, itu yang kami tegaskan,” ucapnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti masukan dan saran yang berkembang dari fraksi-fraksi partai politik DPRD agar perubahan indikator program Gubernur yang dituangkan dalam Perubahan RPJMD yang akan dibahas dapat terlaksana di sisa masa jabatan.

“Dan apabila ini dibahas tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, kemungkinan kita tidak akan terlambat,” tandas Marullah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)