Akses Ilegal dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Bekuk dr Richard Lee

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:55 WIB
loading...
Akses Ilegal dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Bekuk dr Richard Lee
Influencer kecantikan dr Richard Lee yang juga kepala dokter dari Klinik Kecantikan Athena. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosdur (SOP) dalam meringkus dr Richard Lee . Karena, penangkapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Kemarin kita datangi dokter RL lengkap dengan surat perintah, yang beredar di medsos tentang adanya upaya penangkapan secara paksa itu tidak (benar), kita lakukan sesuai SOP dan mekanisme yang ada. Dia sempat tak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa, upaya hukum, ini yang perlu saya luruskan lagi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Yusri juga menjelaskan tentang kronologis penangkapan Richard Lee kemarin. Kata dia, yang mana dilakukan karena dia telah melakukan akses ilegal dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Awalnya, seorang berinisial K membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2020.

"Jadi laporan saudari K dengan terlapor dokter RL tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichardlee, yang mana pelalor tak menerima adanya cuitan dari RL dalam akunnya lalu dilidik. Sudah periksa pelapor terlapor dan saksi dan ahli," tuturnya.

Bahkan, kata dia, penyidik telah memediasi kedua pihak, tapi meski sudah 3 kali dimediasi oleh penyidik tak ada titik kesepakatan di antaranya. Di samping itu, laporan tersebut tetap berjalan proses hukumnya hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan.

"Saat berjalan ke penyidikan, barang bukti berupa handphone terlapor (disita) karena disitu ada akun (medsos Richard yang dipakai untuk melakukan pencemaran nama baik)," jelasnya.

Barang bukti dalam kasus itu berupa akun medsos dan handphone milik terlapor Richard Lee, hanya saja polisi menemukan ternyata akun medsos yang menjadi barang bukti itu diakses oleh seseorang. Padahal, akun medsos dan handphone itu sudah ditetapkan sebagai barang bukti secara sah, baik melalui berita acara penyitaan yang dikeluarkan polisi maupun oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 8 Juni 2021 lalu.

"Lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian pada akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," paparnya.

Yusri menerangkan, Richard sendiri sejatinya sadar dan tahu kalau akun medsosnya itu sudah dijadikan barang bukti dan hasil penyidikan itu keluar pada 9 Agustus kemarin sehingga polisi mendatangi RL untuk dibawa ke kantor polisi, yang mana saat itu pun polisi lengkap membawa surat perintah penangkapan. Bahkan, polisi juga membacakan hak-hak Richard Lee saat hendak dibawa polisi.

"Jadi, ini (penangkapan) terkait akses ilegal dan pencurian (pada akun yang telah menjadi) barang bukti. Dia kita persangkakan di pasal 30 UU ITE jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 321 KUHP dan atau 221. Ancamannya tertinggi 8 tahun penjara sehingga dia dilakukan penahanan," tuturnya.

Adapun akses ilegal yang dilakukan Richard Lee pada akun medsos yang telah dijadikan barang bukti bukti itu, postingan captionnya berupa "hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan banyak hambatan".
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)