Jangan Lupa! DKI Jakarta Hari Ini Mulai Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/08/2021). Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggallah yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
Baca juga: Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo pada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Seperti diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut, antara lain:
Baca juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
Baca juga: Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo pada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Seperti diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut, antara lain:
Baca juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(abd)