Pengguna Mobil Pribadi Punya 2 Kendaraan, Ganjil Genap Dinilai Kurang Efektif
loading...
A
A
A
Sedangkan pengemudi mobil pribadi lainnya, Een (58) warga Semper Jakarta Utara mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan ganjil genap.
"Kalau saya ikut-ikut saja dengan peraturan yang ada. Kalau gak ada ganjil genap bakalan macet juga. Lagian kan bisa lewat jalur alternatif. Pasti banyak juga yang sudah punya mobil itu punya dua kendaraan dengan plat ganjil dan genap," kata Een.
Menurut hasil pengamatan MNC Portal Indonesia di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman pada Rabu (11/8/2021) pagi sekitar Pukul 09.00 WIB tidak tampak sosialisasi yang dilakukan petugas kepolisian dan terkait lainnya.
Di Pos Polisi depan Patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat juga tidak tampak aktifitas kepolisian mensosialisasikan kebijakan Ganjil Genap tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menggandeng Dishub DKI, Satpol PP DKI, dan Kodam Jaya kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap di 8 ruas jalan ibukota mulai Kamis (12/8/2021) besok.
Ada 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
"Kalau saya ikut-ikut saja dengan peraturan yang ada. Kalau gak ada ganjil genap bakalan macet juga. Lagian kan bisa lewat jalur alternatif. Pasti banyak juga yang sudah punya mobil itu punya dua kendaraan dengan plat ganjil dan genap," kata Een.
Menurut hasil pengamatan MNC Portal Indonesia di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman pada Rabu (11/8/2021) pagi sekitar Pukul 09.00 WIB tidak tampak sosialisasi yang dilakukan petugas kepolisian dan terkait lainnya.
Di Pos Polisi depan Patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat juga tidak tampak aktifitas kepolisian mensosialisasikan kebijakan Ganjil Genap tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menggandeng Dishub DKI, Satpol PP DKI, dan Kodam Jaya kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap di 8 ruas jalan ibukota mulai Kamis (12/8/2021) besok.
Ada 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
(mhd)