Pungli Anak Yatim Rp250.000, Lurah Peninggilan Utara Tangerang Ternyata Sakit
loading...
A
A
A
TANGERANG - Lurah Peninggilan Utara, Tamrin (55), dilaporkan sudah lama sakit. Bahkan, dia dinyatakan sudah tidak layak lagi menjabat sebagai lurah di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang .
Camat Ciledug Syarifudin mengungkapkan, jauh sebelum viral kasus pungli uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris senilai Rp250.000, Tamrin memang sedang dievaluasi. (Baca juga; Viral, Oknum Lurah di Tangerang Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim )
"Kondisi badannya, memang dia kan sudah sakit, memorinya memang sudah gak ketemu. Ini kan lagi diproses, emang lagi sakit, gulanya tinggi sampai 700," katanya, kepada SINDOnews, Jumat (6/8/2021).
Syarifudin menjelaskan, saat ini Tamrin sedang diproses oleh lembaga terkait di lingkungan Pemkot Tangerang, apakah harus dimutasi atau tidak. Pihaknya pun masih menunggu keputusan itu.
"Jadi pas dalam proses, ada gejala ini. Emang sudah ngak layak, sempat dirawat lama di RS Awal Bros, baru mulai agak masuk, gulanya tinggi. Tapi itu mah gak bisa jadi alasan, (dia melakukan) pungli itu mah," ungkapnya.
Menurut dia, tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Pihaknya pun mengaku sudah memanggil dan melakukan teguran kepada yang bersangkutan. Yang mengejutkan, respons yang bersangkutan tidak merasa bersalah.
"Nggak bisa dijadikan alasan dia sakit. Kemarin juga kita sudah panggil. Kayak orang ngak punya salah," jelas Thamrin. (Baca juga; Ditegur Camat Soal Pungli Uang Tanda Tangan Rp250 Ribu, Lurah Peninggilan Tak Merasa Bersalah )
Diberitakan sebelumnya, Lurah Peninggilan Utara, Tamrin (55) dilaporkan meminta pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim, sebesar Rp250.000. Peristiwa ini pun sempat divideokan dan viral di media sosial.
Camat Ciledug Syarifudin mengungkapkan, jauh sebelum viral kasus pungli uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris senilai Rp250.000, Tamrin memang sedang dievaluasi. (Baca juga; Viral, Oknum Lurah di Tangerang Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim )
"Kondisi badannya, memang dia kan sudah sakit, memorinya memang sudah gak ketemu. Ini kan lagi diproses, emang lagi sakit, gulanya tinggi sampai 700," katanya, kepada SINDOnews, Jumat (6/8/2021).
Syarifudin menjelaskan, saat ini Tamrin sedang diproses oleh lembaga terkait di lingkungan Pemkot Tangerang, apakah harus dimutasi atau tidak. Pihaknya pun masih menunggu keputusan itu.
"Jadi pas dalam proses, ada gejala ini. Emang sudah ngak layak, sempat dirawat lama di RS Awal Bros, baru mulai agak masuk, gulanya tinggi. Tapi itu mah gak bisa jadi alasan, (dia melakukan) pungli itu mah," ungkapnya.
Menurut dia, tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Pihaknya pun mengaku sudah memanggil dan melakukan teguran kepada yang bersangkutan. Yang mengejutkan, respons yang bersangkutan tidak merasa bersalah.
"Nggak bisa dijadikan alasan dia sakit. Kemarin juga kita sudah panggil. Kayak orang ngak punya salah," jelas Thamrin. (Baca juga; Ditegur Camat Soal Pungli Uang Tanda Tangan Rp250 Ribu, Lurah Peninggilan Tak Merasa Bersalah )
Diberitakan sebelumnya, Lurah Peninggilan Utara, Tamrin (55) dilaporkan meminta pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim, sebesar Rp250.000. Peristiwa ini pun sempat divideokan dan viral di media sosial.
(wib)