Pemkot Jaktim Siapkan 200 Tempat Tidur Bagi Pelanggar SIKM yang Dikarantina

Kamis, 28 Mei 2020 - 23:04 WIB
loading...
Pemkot Jaktim Siapkan...
Mengantisipasi pelanggaran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pemkot Jakarta Timur menjadikan GOR di Kecamatan Pulogadung sebagai tempat karantina pelanggar SIKM.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Mengantisipasi pelanggaran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pemerintah kota Jakarta Timur menjadikan GOR di Kecamatan Pulogadung sebagai tempat karantina pelanggar SIKM. Sebanyak 200 velbed (tempat tidur) disiapkan bagi pelanggar SIKM.

"Disiapkan di dua lantai, satu lantai 100 tempat tidur. Jadi ada 200 unit tempat tidur yang disiapkan untuk pelanggar SIKM," ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Pemkot Jakarta Timur, Mochtar di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

Pemilihan GOR Pulogadung, lanjut Mochtar, karena sesuai Pergub DKI Jakarta Pasal 8 Nomor 47/2020, pelanggar memiliki dua pilihan. Pelanggar bisa memilih untuk dipulangkan ke tempat asal keberangkatan atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Baca: Tak Miliki SIKM, 2 Penumpang Bus Terminal Pulo Gebang asal Surabaya Dikarantina)

"Ini (GOR Pulogadung) khusus karantina pelanggar SIKM. Jadi tidak dicampur PDP (pasien dalam pengawasan) dan ODP (orang dalam pemantauan)," ujarnya. Dalam masa karantina, Mochtar menjamin kesehatan pelanggar SIKM dipantau petugas medis Sudin Kesehatan Jakarta Timur.

Namun sebelum di karantina, para pelanggar juga harus menjalani pemeriksaan swab, bila dari hasil uji spesimen PCR negatif Covid-19 baru diperbolehkan pulang. "Kedepannya, GOR ini dijaga petugas gabungan, petugas kesehatan, Satpol PP, dan TNI-Polri. Kabar terkini di GOR Pulogadung belum ada pelanggar yang datang," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)