Tak Miliki SIKM, 2 Penumpang Bus Terminal Pulo Gebang asal Surabaya Dikarantina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua penumpang bus asal Surabaya, Jawa Timur yang baru turun di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, harus menjalani karantina di temppat milik Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya kedua penumpang tersebut didapati tidak melengkapi diri dengan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan, pada Selasa, 26 Mei 2020 dini hari lalu ada satu bus dari Jawa Timur masuk ke terminal dengan jumlah penumpang sebanyak lima orang. "Dua orang memilik SIKM, satu orang dikecualikan, lalu dua orang lainnya tidak punya SIKM," kata Afif di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020).
Afif menjelaskan, dua penumpang yang berjenis kelamin laki-laki tersebut diberikan dua pilihan sanksi yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020. Dimana dalam ketentuan ini memberlakuan pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Ada dua opsi sanksi yang bisa dipilih pelanggar, pertama, mereka dikembalikan ke daerah asal. Kedua ada karantina mandiri di tempat milik Pemprov DKI."Kedua penumpang ini memilih untuk dikarantina selama 14 hari di Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung, Jalan Pemuda, Jakarta Timur," ujarnya. (Baca: Tak Memiliki SIKM, 5 Penumpang KA di Stasiun Gambir Dikarantina)
Pemprov DKI Jakarta telah membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga. Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi SIKM. Sementara bagi warga Jakarta yang bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan, pada Selasa, 26 Mei 2020 dini hari lalu ada satu bus dari Jawa Timur masuk ke terminal dengan jumlah penumpang sebanyak lima orang. "Dua orang memilik SIKM, satu orang dikecualikan, lalu dua orang lainnya tidak punya SIKM," kata Afif di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020).
Afif menjelaskan, dua penumpang yang berjenis kelamin laki-laki tersebut diberikan dua pilihan sanksi yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020. Dimana dalam ketentuan ini memberlakuan pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Ada dua opsi sanksi yang bisa dipilih pelanggar, pertama, mereka dikembalikan ke daerah asal. Kedua ada karantina mandiri di tempat milik Pemprov DKI."Kedua penumpang ini memilih untuk dikarantina selama 14 hari di Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung, Jalan Pemuda, Jakarta Timur," ujarnya. (Baca: Tak Memiliki SIKM, 5 Penumpang KA di Stasiun Gambir Dikarantina)
Pemprov DKI Jakarta telah membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga. Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi SIKM. Sementara bagi warga Jakarta yang bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.
(hab)