9.984 Ekstasi dari Malaysia yang Dikemas Bungkusan Kacang Disita di Bandara Soetta
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 9.984 pil ekstasi ditemukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam sebuah paket kiriman yang berasal dari Malaysia . Paket tersebut disita dari gudang jasa pengiriman barang area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 6 April 2021 lalu.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton mengatakan, paket itu diinformasikan sebagai makanan. Namun, dari hasil pemeriksaan X-ray bentuk makanan tersebut sangat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Ribuan Ekstasi Disamarkan Jadi Obat Covid-19 Gagal Perdayai Polisi
"Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi kelihatan gambar yang berbeda dan tidak biasa," ujar Anton, Selasa (3/8/2021).
Pil ekstasi tersebut memang disamarkan dalam bungkus makanan ringan dan terlihat mirip kacang. Namun, hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan bahwa paket tersebut berisi barang yang tidak biasa.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok
"Disembunyikan dalam bungkus makanan. Jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," ucap Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton mengatakan, paket itu diinformasikan sebagai makanan. Namun, dari hasil pemeriksaan X-ray bentuk makanan tersebut sangat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Ribuan Ekstasi Disamarkan Jadi Obat Covid-19 Gagal Perdayai Polisi
"Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi kelihatan gambar yang berbeda dan tidak biasa," ujar Anton, Selasa (3/8/2021).
Pil ekstasi tersebut memang disamarkan dalam bungkus makanan ringan dan terlihat mirip kacang. Namun, hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan bahwa paket tersebut berisi barang yang tidak biasa.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok
"Disembunyikan dalam bungkus makanan. Jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," ucap Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(jon)