Buntut Tawuran Pasar Manggis Jaksel, Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:14 WIB
loading...
Buntut Tawuran Pasar...
Polisi menunjukkan belasan tersangka tawuran dan barang bukti di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Buntut tawuran antar pemuda di Jalan Pariaman, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021) akhirnya 13 orang jadi tersangka dan 4 orang ditetapkan buronan.

"Dari 15 orang sebanyak 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 15 Orang Diperiksa Buntut Tawuran di Pasar Manggis Jaksel

Polisi masih mengejar 4 tersangka lainnya. Keempatnya masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kemudian berkembang 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar 4 orang tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Aksi Tawuran di Pasar Manggis Jaksel

Polisi mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka. "Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu," ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan pasal 358 KUHP tentang Tawuran.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)