Kok Kota Bekasi Belum Berlakukan PPKM Level 4?

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:36 WIB
loading...
Kok Kota Bekasi Belum Berlakukan PPKM Level 4?
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Setelah Kabupaten Bekasi memberlakukan PPKM Level 4 , Pemkot Bekasi belum memberlakukan hal yang sama. Namun, pembatasan dan semua aturannya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.

”Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kota Bekasi memberlakukan PPKM Level 4 yang mana kebijakan ini untuk pengendalian kasus Covid-19 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, tapi kita masih melakukan kajian,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Polres Bekasi Salurkan Bantuan 1.350 Kg Beras dan 250 Paket Rendang

Menurut dia, perihal penerapan PPKM Level 4 setelah Rahmat melakukan rapat secara virtual dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. ”Hasil rapat dengan Pak Luhut, PPKM ini dititikberatkan pada pelacakan kasus Covid-19 melalui 3T yakni Tracing, Tracking, Treatment serta termasuk pengadaan masker secara nasional,” ujarnya.
Baca juga: Tenda Darurat RSUD Kota Bekasi Kosong, Rahmat Effendi Sedikit Bernafas Lega

Diketahui, pemerintah saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)