1.271 Perusahaan di Jakarta Lakukan Pelanggaran PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.271 perusahaan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . 210 perusahaan diantaranya tidak dikecualikan dan terpaksa ditutup sementara hingga PSBB berakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta , Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020 lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga hari Selasa (26/5/2020) tercatat ada 1.271 perusahaan yang melanggar dan 210 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
210 Perusahaan tersebut, lanjut Andri menyebar di lima wilayah. Di antaranya yaitu di 33 berlokasi di Jakarta Pusat, 54 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 35 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai 4 Juni mendatang," kata Andry kepada wartawan, Rabu (27/5/2020). (Baca: Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara)
Selain perusahaan yang ditutup, ada 740 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan pritokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33/2020. Mereka tersebar di lima wilayah. Sebanyak 182 perusahaan di Jakarta Pusat, 150 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 169 di Jakarta Timur, 86 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
Selain itu, ada 321 sektor perusahaan yang tidak dikecualikan, namun pihaknya hanya memberi teguran, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tapi tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta , Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020 lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga hari Selasa (26/5/2020) tercatat ada 1.271 perusahaan yang melanggar dan 210 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
210 Perusahaan tersebut, lanjut Andri menyebar di lima wilayah. Di antaranya yaitu di 33 berlokasi di Jakarta Pusat, 54 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 35 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai 4 Juni mendatang," kata Andry kepada wartawan, Rabu (27/5/2020). (Baca: Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara)
Selain perusahaan yang ditutup, ada 740 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan pritokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33/2020. Mereka tersebar di lima wilayah. Sebanyak 182 perusahaan di Jakarta Pusat, 150 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 169 di Jakarta Timur, 86 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
Selain itu, ada 321 sektor perusahaan yang tidak dikecualikan, namun pihaknya hanya memberi teguran, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tapi tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," ucapnya.
(hab)