Ada 100 Titik Penyekatan, Besok Pekerja Esensial Hanya Bisa Melintas Sebelum 10 Pagi

Rabu, 14 Juli 2021 - 22:08 WIB
loading...
Ada 100 Titik Penyekatan,...
Petugas gabungan melakukan penyekatan di Lampiri, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah daerah telah sepakat untuk mengubah waktu penyekatan pada pukul 06.00-10.00 WIB. Pengubahan waktu penyekatan ini mulai dilakukan pada Kamis 15 Juli 2021.

"Ini ada 100 titik penyekatan baru yang akan kita laksanakan besok pagi pukul 06.00 WIB, yang mana ini berdasarkan hasil evakuasi kita bersama," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo pada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Maka itu, kata dia, pihaknya pun melakukan sosialisasi pada titik-titik dimaksud, penyekatan itu dilakukan di dalam kota sebanyak 19 titik, di dalam tol sebanyak 15 titik, di batas kota sebanyak 10 titik, daerah penyangga atau ring 3 dari Jakarta, seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok dilakukan penyekatan di 29 titik. Lalu, di kawasan Sudirman-Thamrin sebagai simbol ikon PPKM Darurat ada 27 titik sehingga totalnya ada 100 titik penyekatan.

"Penyekatan dilakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB, yang mana sektor esensial dan kritikal yang boleh. Lalu, pukul 10.00-22.00 WIB hanya nakes, perawat, dokter, dan yang darurat yang boleh, termasuk TNI-Polri. Sedangkan pukul 22.00 WIB penyekatan kita lepas karena lalu lintas sudah sepi," tuturnya.

Adapun sebaran 100 lokasi penyekatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai berikut:

Pembatasan mobilitas dalam kota:

1.Pasar rebo, Cijantung

2.Tl Fatmawati

3. Jl pangeran Antasari

4. Uderpass Mampang

5. The green garden

6. Tl Coca cola cempaka putih

7. User pass basura

8. Jl di Panjaitan arah Casablanca

9. Fly over Pesing arah timur

10. Fly over ladogi

11. Jembatan merah

12. Megaria

13. Jl Cassa Kemayoran

14. Jl Benyamin Sueb Kemayoran

15. Jl apron

16. Hasyim Ashari (TL Donat)

17. Medan merdeka timur ( Gambir)

18. Jl veteran 3

19. Joglo raya.

Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota:

1. GT Cikarang pusat

2. Gr Cibatu

3. GT Cikarang barat

4. GT Tambun

5. GT Bekasi timur

6. GT Bekasi Barat

7. Offramp Bukopin

8. Offramp Tegal parang

9. Offramp Polda

10. Offramp MPR/DPR

11. Offramp darmais

12. Offramp farmasi

13. Offramp semanggi

14. Offramp Pancoran

15. Offramp Desari

Pembatasan mobilitas di batas kota:

1. Pasar Jumat (Tangsel -jaksel)

2. Lenteng agung (depok-jaksel

3. Budi luhur (Tanggerang Jaksel)

4. Kalideres (tangkot Jakbar)

5. Panasonic (Depok Jaktim)

6. Kalimalang (Bekasi kota, jaktim)

7. Sumber Arta (Bekasi kota, jaktim)

8. Harapan indah (Bekasi kota, Jaktim)

9. Bintaro (tangkot Jaksel)

10. Batu ceper (tangkot Jakbar)

Pembatasan wilayah penyangga total 29 titik

Bekasi Kabupaten:

1.Sasak jarang-tambun

2. Kalimalang

3. Kendung Waringin

4. Jababeka

5. Cikarang festival

6. Simpang pencenongan

7. Stadion wibawa Mukti

8. Simpang jalan

9. Simpang jalan movieland

10. Simpang jalan sgc

11. Jl. Yos Sudarso

12. Terminal Kalijaya

13. Distrik 1 meikarta

Tanggerang Selatan:

1. Legok

2. Gading semprong

3. Jl. Camar Bintaro sektor 3

4. Pamulang jl raya Bogor

5. Jl. Ir h Juanda

6. Gading Boulevard

Depok:

1. Bawah flyover UI

2. Jl Komjen M Yasin

3. Jl Margonda raya

4. Gerbang gdc

5. Pertigaan apotik margonda

6. Pertigaan Kartini

7. Jl raya Bogor 8

8. Jl raya Parung Ciputat

9. Jl raya Bogor Cilangkap

Tanggerang Kota:

1. Jatiuwung

Pembatasan di wilayah Sudirman - Thamrin

1. Bundaran senayan

2. FX Sudirman

3. Semanggi

4. Benhil

5. Karet

6. Setia Budi

7. Dukuh bawah

8. Jl Tanjung karang

9. Betung

10. Bundaran HI

11. Tl Sarinah

12. Tl kebon sirih

13. Budi kemulian

14. Museum

15. RRI

16. Qteva

17. Tl harmoni

18. Kedutaan Perancis

19. Sumenep

20. Tl HOS Cokroaminoto

21. Dukuh bawah

22. Setiabudi

23. Jl Suryo

24. SCBD

25. Bapindo

26. Menpan

27. Bund Senayan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)