Isolasi, Usia Kurang 18 Tahun Positif COVID-19 di Jakarta Boleh Didampingi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membagikan tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 melalui akun instagram @dkijakarta, Selasa (13/7/2021). Anak kurang dari usia 18 tahun boleh didampingi oleh orang tua atau keluarga selama isolasi.
Bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan dan tanpa gejala, dapat diisolasi di tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Rusun Nagrak Cilincing; Rusun Pasar Rumput Manggarai dan sebagainya. (Baca juga; 40 Warga Kota Bogor yang Sedang Isolasi Mandiri di Rumah Meninggal Dunia, Ini Sebabnya )
"Penerima layanan isolasi harus mendapatkan rekomendasi dari Uskesmas, Dokter; menandatanagi lembar kesedian isolasi, mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku dan ,asyarakat yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi," tulis @dkijakarta.
Kriteria individr atau kelompok masyarakat yang dapat menerima pelayanan di lokasi isolasi milik Pemprov DKI Jakarta itu bersifat umum bagi individu dewasa. Kemudian satu kelaurga positif dan ditempatkan dalam satu kamar. (Baca juga; Pantau dan Bantu Pasien Isolasi Mandiri )
Selain itu, anak usia kurang dari 18 tahun dapat didampingi oleh orang tua atau keluarga; mampu melakukan perawatan diri dan usia lanjut yang tidak memiliki penyakit bawaaan atau komorbid. Untuk mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan, penting untuk juga perhatikan kondisi sistem imun tubuh.
Misalnya dengan konsumsi makanan penunjang sistem imun, dan bergizi seimbang, rutin berolahraga atau beraktivitas fisik, tidur yang cukup, meditasi, komunikasi dengan orang tersayang, dan kelola stres dengan baik. "Samakin kamu perkuat sistem imun tubuh, akan semakin cepat pula tubuhmu sembuh dari infeksi COVID-19," imbaunya.
Bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan dan tanpa gejala, dapat diisolasi di tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Rusun Nagrak Cilincing; Rusun Pasar Rumput Manggarai dan sebagainya. (Baca juga; 40 Warga Kota Bogor yang Sedang Isolasi Mandiri di Rumah Meninggal Dunia, Ini Sebabnya )
"Penerima layanan isolasi harus mendapatkan rekomendasi dari Uskesmas, Dokter; menandatanagi lembar kesedian isolasi, mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku dan ,asyarakat yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi," tulis @dkijakarta.
Kriteria individr atau kelompok masyarakat yang dapat menerima pelayanan di lokasi isolasi milik Pemprov DKI Jakarta itu bersifat umum bagi individu dewasa. Kemudian satu kelaurga positif dan ditempatkan dalam satu kamar. (Baca juga; Pantau dan Bantu Pasien Isolasi Mandiri )
Selain itu, anak usia kurang dari 18 tahun dapat didampingi oleh orang tua atau keluarga; mampu melakukan perawatan diri dan usia lanjut yang tidak memiliki penyakit bawaaan atau komorbid. Untuk mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan, penting untuk juga perhatikan kondisi sistem imun tubuh.
Misalnya dengan konsumsi makanan penunjang sistem imun, dan bergizi seimbang, rutin berolahraga atau beraktivitas fisik, tidur yang cukup, meditasi, komunikasi dengan orang tersayang, dan kelola stres dengan baik. "Samakin kamu perkuat sistem imun tubuh, akan semakin cepat pula tubuhmu sembuh dari infeksi COVID-19," imbaunya.
(wib)