Catat! Ini Anjuran saat Pembelian, Penyembelihan, hingga Pembagian Daging Kurban ke Warga

Senin, 12 Juli 2021 - 17:38 WIB
loading...
Catat!  Ini Anjuran saat Pembelian, Penyembelihan, hingga Pembagian Daging Kurban ke Warga
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta umat muslim Jakarta menunaikan ibadah kurban via online. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 saat prosesi penyembelihan hewan kurban.

Hal tersebut juga dalam rangka implementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 Masehi di Masa Pandemi Covid-19,



"Membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban dan/atau lembaga keagamaan," ujar Plt Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Pihaknya juga menyarankan agar masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan di luar RPH. Warga dapat memilih RPH yang tidak masuk dalam zona merah wabah corona.

"Dengan memperhatikan zona dalam website corona.go.id dan penerapan protokol kesehatan," kata Eli panggilan akrabnya.


Guna mengantisipasi adanya kerumunan di RPH, Eli meminta ketika pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia yang jumlahnya terbatas.

Tak cuma saat pemotongan, pendistribusi daging kurban menggunakan kemasan yang tidak cemari lingkungan. Terlebih juga langsung dibagikan ke rumah warga tidak di satu lokasi yang timbulkan keramaian.

"Kemasan ramah lingkungan langsung ke rumah mustahik," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)