Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Penggunaan Sabu

Kamis, 08 Juli 2021 - 15:20 WIB
loading...
Kronologis Penangkapan...
Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologis penangkapan publik figur Nia Ramadhani (NR) dan suaminya Ardi Bakrie (AB) serta sopirnya berinisial ZN (43). Ketiganya diamankan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Pondok Pindang, Jakarta Selatan.

"Kronologisnya sekitar pukul 09.00 WIB Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa saudari NR kerap menggunakan sabu di tempat tinggalnya Pondok Pinang kemudian dilakukan pendalaman oleh Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial ZN," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Mau Liput Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wartawan Diswab Antigen

Saat penggeledahan, ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Kemudian ZN ternyata mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik NR. "Berdasarkan pengakuannya itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman NR. Ditemukan bong di rumahnya atau alat isap sabu milik NR kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya AB mengisap sabu ini bersama-sama. Tapi, saat di TKP AB tidak ada, ZN dan NR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat barulah setelah istrinya menghubungi suaminya sore hari," jelas Yusri.
Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Sudah Pernah Ditawari Narkoba Sejak Usia14 Tahun

Setelah mengetahui sang istri diamankan polisi, AB mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat. "AB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan tes terhadap 3 orang tersebut dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Kami tes antigen hasilnya negatif. Kami periksa darah dan juga rambut untuk kelengkapan berkas. Tiga orang ini menjadi tersangka," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)