Terjaring Razia, 22 Tempat Usaha dan Perkantoran di Jaktim Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah tempat usaha dan perkantoran di Jakarta Timur terjaring razia PPKM Darurat . Hasilnya, 22 tempat usaha dan perkantoran yang melanggar aturan itu diberikan saksi administrasi oleh Satpol PP Jakarta Timur.
"22 tempat usaha dan perkantoran ini melanggar aturan PPKM darurat. Mereka tidak menerapkan kebijakan work from home," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (8/7/2021).
Dia menjelaskan, untuk sisanya yakni tempat usaha yang berada di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Semua yang terjaring razia dikenakan sanksi berupa penutupan sementara selama PPKM Darurat.
"Ada satu tempat usaha makanan dan minuman yang kami sanksi tutup sementara karena tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Budhy menuturkan, langkah itu diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha dan pengelola perkantoran yang tetap melakukan work from home atau menyediakan makan di tempat. Agar hal tersebut tak kembali terulang, pihaknya meminta perkantoran untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
"Karena PPKM darurat yang diterapkan Pemerintah demi keselamatan nyawa manusia dari penyebaran Covid-19. Semoga pelaku usaha ini bisa mengerti dan memahami situasi saat ini yang terus terjadi lonjakan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.
"22 tempat usaha dan perkantoran ini melanggar aturan PPKM darurat. Mereka tidak menerapkan kebijakan work from home," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (8/7/2021).
Dia menjelaskan, untuk sisanya yakni tempat usaha yang berada di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Semua yang terjaring razia dikenakan sanksi berupa penutupan sementara selama PPKM Darurat.
"Ada satu tempat usaha makanan dan minuman yang kami sanksi tutup sementara karena tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Budhy menuturkan, langkah itu diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha dan pengelola perkantoran yang tetap melakukan work from home atau menyediakan makan di tempat. Agar hal tersebut tak kembali terulang, pihaknya meminta perkantoran untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
"Karena PPKM darurat yang diterapkan Pemerintah demi keselamatan nyawa manusia dari penyebaran Covid-19. Semoga pelaku usaha ini bisa mengerti dan memahami situasi saat ini yang terus terjadi lonjakan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.
(mhd)