Terjaring Razia, 22 Tempat Usaha dan Perkantoran di Jaktim Ditutup

Kamis, 08 Juli 2021 - 12:22 WIB
loading...
Terjaring Razia, 22...
Anggota Satpol PP menempekan stiker segel terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah tempat usaha dan perkantoran di Jakarta Timur terjaring razia PPKM Darurat . Hasilnya, 22 tempat usaha dan perkantoran yang melanggar aturan itu diberikan saksi administrasi oleh Satpol PP Jakarta Timur.

"22 tempat usaha dan perkantoran ini melanggar aturan PPKM darurat. Mereka tidak menerapkan kebijakan work from home," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan, untuk sisanya yakni tempat usaha yang berada di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Semua yang terjaring razia dikenakan sanksi berupa penutupan sementara selama PPKM Darurat.

"Ada satu tempat usaha makanan dan minuman yang kami sanksi tutup sementara karena tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Budhy menuturkan, langkah itu diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha dan pengelola perkantoran yang tetap melakukan work from home atau menyediakan makan di tempat. Agar hal tersebut tak kembali terulang, pihaknya meminta perkantoran untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

"Karena PPKM darurat yang diterapkan Pemerintah demi keselamatan nyawa manusia dari penyebaran Covid-19. Semoga pelaku usaha ini bisa mengerti dan memahami situasi saat ini yang terus terjadi lonjakan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)