Warga Usia 12-18 Tahun yang Menolak Vaksinasi, Epidemiolog: Beri Sanksi Tegas

Rabu, 07 Juli 2021 - 08:18 WIB
loading...
Warga Usia 12-18 Tahun yang Menolak Vaksinasi, Epidemiolog: Beri Sanksi Tegas
Vaksinasi Covid-19 untuk anak digelar di GBK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Epidemiolog UKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, vaksinasi kepada kelompok usia 12-18 tahun harus menjangkau populasi total (100%), seluruh anak, untuk mencapai 70 persen.Tidak bisa hanya 70 persen dari populasi tersebut karena perhitungan 70 persen adalah untuk vaksin dengan efikasi di atas 90 persen.

"Sayangnya tidak ada penegasan kepada kelompok yang menolak vaksinasi, padahal kegagalan vaksinasi kepada kelompok ini menyulitkan untuk mencegah penularan. Kelompok ini mempunyai mobilitas yang tinggi, sulit diawasi dan bila terinfeksi umumnya OTG," kata Gilbert kepada SINDOnews, Rabu (7/7/2021).

Mereka berpotensi menjadi sumber penularan yang mobile. Karena tidak ada gejala atau keluhan tetapi bergerak kesana-kemari.

"Kelompok ini juga sulit sekali disuruh disiplin bermasker dan menjaga jarak, khususnya di permukiman padat. Data populasi ini dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti NIK, KJP, sekolah, atau RT RW," tambahnya.

Menurut pria yang juga Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan ini, penolakan vaksinasi oleh sekelompok orang harus diikuti dengan penerapan aturan yang sesuai. Sehingga, sambungnya, tidak mengorbankan masyarakat secara umum bilamana ada yang tidak divaksin.

Penegasan yang diharapkan berupa pelarangan anak ikut pelajaran atau kegiatan ekstra kurikuler bila tidak divaksin, tidak diperkenankan ikut PTM, penghentian subsidi dan larangan mengikuti ujian/evaluasi.

"Akan sia-sia semua jerih payah dan pengorbanan tenaga dan nyawa mereka yang berjuang, juga korban yang meninggal, bilamana vaksinasi kepada kelompok ini gagal mencapai 100%. Biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan vaksin, kerja keras seluruh pihak dan upaya mencegah gelombang ketiga menjadi sia-sia," tegasnya.

"Segala upaya harus dikerjakan untuk menekan kenaikan kasus ini. Tanpa sanksi yang berlaku tegas, percuma upaya yang dilakukan, karena imbauan saja tidak cukup, terbukti dengan menyebarnya kasus Covid hingga gelombang kedua," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)