3 Titik Akses Jalan Potensi Keramaian di Bekasi Ditutup
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Bekasi menutup tiga titik jalan dalam kota di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penutupan itu sebagai upaya dalam melakukan pembatasan mobilitas warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
”Kita adakan pembatasan mobilitas warga dengan menutup akses jalan keluar masuk wilayah Bekasi, termasuk jalan-jalan di dalam kota setiap malamnya,” ungkap Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi, AKP Aliyani pada Selasa (6/7). Menurut dia, penutupan akses jalan dalam kota untuk membatasi mobilitas warga saat diberlakukannya PPKM Darurat.
Tiga titik penutupan jalan dalam kota berada di akses Jalan Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri depan Bank BCA. Menurut dia, tiga kawasan jalan itu menjadi potensi terjadinya keramaianan dan banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
”Ini wilayah zona merah Covid-19,” katanya. Ke depan, sejumlah akses jalan dalam kota yang dapat menimbulkan kerumunan juga bakal dilakukan penutupan.
”Mungkin kalau kita amankan para pedagangnya kan agak sulit ya. Mending kita tutup jalannya, otomatis tidak ada yang bisa jajan beli dagangannnya. Nanti termasuk jalan-jalan lain bisa saja kita tutup juga,” ungkapnya.
Aliyana menjelaskan, selain itu ada dua pos penyekatan di Kedungwaringin perbatasan Karawang dan Tambun perbatasan Kota Bekasi.
Juga ada enam titik di kawasan perumahan di daerah Cikarang yang akses jalannya ditutup dan empat titik akses masuk jalan tol juga ditutup. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, memperketat keluar masuknya kendaraan dan warga.
”Jika ada kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi tidak memiliki kepentingan khusus, kita akan memberikan arahan ke pengendara untuk berputar balik. Dan jika memang pengendara memiliki kepentingan, kami akan lakukan pengecekan syarat-syarat dokumentasi untuk masuk ke Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Selain upaya tersebut, pihaknya setiap hari akan menggelar Operasi Yustisi ke rumah-rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat (dine In) dan mengarahkan agar hanya melayani makanan pesan antar (take away). Dengan adanya pembatasan mobilitas warga, diharapkan bisa menekan akan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.
”Kita adakan pembatasan mobilitas warga dengan menutup akses jalan keluar masuk wilayah Bekasi, termasuk jalan-jalan di dalam kota setiap malamnya,” ungkap Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi, AKP Aliyani pada Selasa (6/7). Menurut dia, penutupan akses jalan dalam kota untuk membatasi mobilitas warga saat diberlakukannya PPKM Darurat.
Tiga titik penutupan jalan dalam kota berada di akses Jalan Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri depan Bank BCA. Menurut dia, tiga kawasan jalan itu menjadi potensi terjadinya keramaianan dan banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
”Ini wilayah zona merah Covid-19,” katanya. Ke depan, sejumlah akses jalan dalam kota yang dapat menimbulkan kerumunan juga bakal dilakukan penutupan.
Baca Juga
”Mungkin kalau kita amankan para pedagangnya kan agak sulit ya. Mending kita tutup jalannya, otomatis tidak ada yang bisa jajan beli dagangannnya. Nanti termasuk jalan-jalan lain bisa saja kita tutup juga,” ungkapnya.
Aliyana menjelaskan, selain itu ada dua pos penyekatan di Kedungwaringin perbatasan Karawang dan Tambun perbatasan Kota Bekasi.
Juga ada enam titik di kawasan perumahan di daerah Cikarang yang akses jalannya ditutup dan empat titik akses masuk jalan tol juga ditutup. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, memperketat keluar masuknya kendaraan dan warga.
”Jika ada kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi tidak memiliki kepentingan khusus, kita akan memberikan arahan ke pengendara untuk berputar balik. Dan jika memang pengendara memiliki kepentingan, kami akan lakukan pengecekan syarat-syarat dokumentasi untuk masuk ke Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Selain upaya tersebut, pihaknya setiap hari akan menggelar Operasi Yustisi ke rumah-rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat (dine In) dan mengarahkan agar hanya melayani makanan pesan antar (take away). Dengan adanya pembatasan mobilitas warga, diharapkan bisa menekan akan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.
(hab)