Anies, Kapolda, dan Pangdam Cek 3 Pos Penyekatan PPKM Darurat, 1001 Alasan Warga Bikin Geleng-geleng

Minggu, 04 Juli 2021 - 18:44 WIB
loading...
Anies, Kapolda, dan Pangdam Cek 3 Pos Penyekatan PPKM Darurat, 1001 Alasan Warga Bikin Geleng-geleng
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mengecek tiga titik penyekatan PPKM Darurat Minggu (4/7/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, mengecek langsung tiga titik penyekatan PPKM Darurat di wilayah Jakarta, Minggu (4/7/2021) sore. Ketiga pimpinan tiga pilar tersebut nampak melakukan pemantauan.



Lokasi pertama yang didatangi yakni Pos Penyekatan Kalideres, Jakarta Barat. Ketiganya tampak mengecek lokasi penyekatan. Lokasi kedua yang dipantau yaitu Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Tak lama berada di sana, rombongan menuju pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda cukup lama melakukan pemantauan. Mereka tampak melihat langsung proses penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kami Siap Melaksanakan

"Sore hari ini kita memantau jalan-jalan menuju Jakarta dan keluar dari Jakarta," kata Anies kepada wartawan di pos penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Anies, Kapolda, dan Pangdam Cek 3 Pos Penyekatan PPKM Darurat, 1001 Alasan Warga Bikin Geleng-geleng


Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Irjen Pol Fadil Imran menyebut petugas masih ada saja yang menemukan masyarakat yang membandel dengan berbagai alasan untuk bisa melewati posko penyekatan. Untuk itu, dia meminta seluruh masyarakat tertib dan tetap berada di rumah.



"Rekan-rekan lihat sendiri, masih banyak dengan 1001 alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua, mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," beber Irjen Fadil.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyekatan di puluhan titik. Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta maupun sebaliknya, akan diperiksa dan dihalau oleh petugas.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)